Catatan Akhir Tahun bersama LBH Bandung

Foto: Suasana pertemuan berbagai komunitas masyarakat dengan LBH Bandung (Sumber: Indra Prayana)

Pada hari Senin (22/12/2025) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung memaparkan statistik beberapa kasus dalam kategorinya tersendiri yang telah didampingi oleh kawan kawan selama tahun 2025. Paparan itu merupakan agenda rutin tahunan yang disampaikan LBH Bandung sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawabannya kepada publik. Laporan tahun ini mengerucut kedalam tema besarnya yaitu: “Otoritarianisme Menggurita, Rakyat Kian Sengsara” disampaikan dalam sebuah pertemuan di 150 Coffee Garden , Jl. Sulaksana no. 50 Bandung  yang dihadiri dari berbagai  komunitas dan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Acaranya sendiri dimulai dari pukul 10.00 pagi dengan diawali pertunjukan seni hingga pemutaran film yang tidak sempat saya saksikan semua, karena saya sendiri dari Pers Pelajar Delapena, baru bisa  datang ke acara sekitar pukul 12.30 bersama guru pembina Bapak Indra Prayana. Setelah mendengar beberapa tampilan musik akustik balada,  Kemudian dijelaskan maksud dari penggunaan judul “Otoritarianisme Menggurita, Rakyat Kian Sengsara” oleh Ketua LBH Bandung Bapak Heri Pramono, S.H yang mengatakan bahwa : “Pemerintahan Prabowo-Gibran membangkitkan kembali wacana wacana Otoriter. Pasca 1998, gejala Otoritarianisme itu semakin menguat. Kita mengalami bagaimana kehadiran Militeristik melalui UU TNI itu menjadi salah satu sebabnya kenapa kami memakai kata Otoritarianisme. Dimana juga bukan hanya pada pemerintahan Sentralistik dan Militeristik saja, tetapi ada juga produk-
produk peraturan politik hukum yang tentunya berbahaya bagi kita kedepannya. Ini bukan lagi tahapan menciut ruang sipil, akan tetapi bukti penghilangan ruang sipil. Dimana negara yang seharusnya mempunyai kewajiban menghormati, melindungi dan juga melakukan pemenuhan hingga saat ini semakin jauh.

Negara semakin keras, aparat semakin ugal
ugalan, pembentukan RUU yang tidak melibatkan kita sebagai rakyat. Sehingga jika dilihat ke belakang, banyak gelombang aksi dan penolakan hingga kepada ruang peradilan yang seharusnya menjadi titik balik orang mencari keadilan, ruang peradilan menjadi ruangan yang mengadili rakyat itu sendiri.  Kami memakai kata Otoritarian bukan hanya sebagai bentuk politik nasional saja, tetapi situasi lokal yang semakin memburuk. Pelanggaran HAM itu semakin di eksplorasi oleh negara, bahkan negara masih tercatat menjadi aktor yang aktif terhadap pelanggaran HAM. Karena UU dirancang agar mereka bisa melakukan pelanggaran HAM, kami melihat tahun ini menjadi tahun yang sangat keras dijalani, tahun yang memukul masyarakatnya yang akan kritis. Yang dilakukan oleh watak Prabowo-Gibran tahun ini malah dipakai untuk menggerus ruang sipil, mengkriminalisasikan warga-warga nya yang kritis dan juga mengeruk segala sumber daya alam”.  

Selain itu LBH Bandung juga menyampaikan melalui data berbagai laporan kasus yang masuk dan ditanganinya. Tercatat sekitar 213 jumlah pengaduan masyarakat dan 20 kasus diantaranya didampingi. Jumlah pengaduan menunjukan tingkat keragaman yang bervariasi baik itu datang dari individu, keluarga, hingga dari berbagai komunitas yang ada. Sedangkan jika melihat dari gender, pengaduan tahun 2025 memiliki statistik yang sama besar antara perempuan dan laki laki, berbeda dengan tahun sebelumnya yang biasanya lebih banyak diadukan oleh perempuan. Rata rata dialami oleh masyarakat dengan usia produktif yakni dari usia 15-47 tahun dengan tingkat pendidikan antara lain SMA/Sederajat hingga Sarjana banyak mengadukan kasus ke LBH Bandung

Sedangkan dari laporan Tim Advokasi, saya mendengar dan mencatat ada sekitar 20 kasus yang sedang mereka dampingi. Tiga diantaranya adalah kasus dalam memperjuangkan hak buruh terutama buruh perempuan dalam mem pertahankan hak pekejanya dari perusahaan. Tiga lainnya merupakan kasus terkait sumber daya alam seperti mem pertahankan lahannya dari pembangunan Industri Negara. Belum lagi kasus mengkriminalisasikan warga yang melaporkan adanya korupsi dan menjadikannya tersangka. Kemudian gelombang gelombang aksi besar seperti Aksi RUU TNI yang menolak adanya perluasan kewenangan TNI dalam kehidupan sipil,  Aksi September yang sudah dimulai pada 29 Agustus dengan massa ratusan, disusul oleh Aksi May-Day yang juga berakhir membuat 4 massa divonis penjara hingga 5 bulan, tidak seperti biasanya yang akan dilepaskan setelah 1×24 jam.

Kasus lainnya yang menjadi sorotan seperti penindasan pekerja atas penguasaan tanah dan kekuasaan ekonomi menjadi dampak kesengsaraan rakyat. Hingga penanganan polisi yang lemah dan lambat dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual perempuan di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami para istri diluar sana sehingga negara saat ini seakan tidak peduli dengan hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan.

Dari pemaparan itu sudah banyak kegiatan yang dilakukan oleh LBH Bandung dengan memberi akses luas kepada masyarakat terhadap pengetahuan atau diskusi maupun tindakan memberikan keadilan lainnya. Sebagai Lembaga Bantuan Hukum juga melakukan banyak edukasi ke masyarakat dengan mempublikasikan buku buku yang  berlatar belakang kasus kasus tersebut. Acara pertemuan di tutup oleh laporan keuangan sebagai transparansi terhadap
masyarakat dan sesi tanggapan/diskusi dari para hadirin saat itu.

Sebagai pelajar tentu laporan atau cacatan akhir tahun yang disampaikan oleh LBH Bandung ini menjadi pengetahuan tersendiri bagi saya khususnya, menyangkut berbagai kasus-kasus yang terjadi di masyarakat dari mulai kekerasan, pelanggaran HAM, sengkata Tanah, penggusuran, dll. Tetapi sedikit yang tidak tertangkap oleh saya dalam laporan LBH itu adalah seberapa banyak kasus-kasus yang melibatkan anak-anak sekolah atau pelajar yang masuk ke LBH Bandung.   






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *