Kekerasan Seksual tidak boleh Mengenal Gender

Avatar Bintang Callista Virjianto
Foto: Natália Gregorini — “Violencia sexual infantil”

Belakangan ini, isu kekerasan seksual semakin sering dibicarakan di media sosial. Namun, perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut tidak selalu merata. Kekerasan seksual lebih mudah dikenali ketika korbannya adalah perempuan. Sebaliknya, ketika korban adalah laki-laki, pengalaman mereka terkadang justru dianggap sebagai hal sepele atau dilewatkan begitu saja. Akibatnya, tindakan yang seharusnya dipandang sebagai kekerasan dan pelanggaran terhadap hak korban dapat kehilangan perhatian. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Tentunya banyak faktor mempengaruhinya yang tidak bisa disimpulkan dari satu sisi saja. Kekerasan seksual yang menimpa siapapun bisa dikatagorikan sebagai tindak kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan kejahatan ini dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk nyata, seperti:

  1. Secara verbal, hal ini bermula dari catcalling, lelucon seks, bahkan komentar atas bentuk tubuh.
  2. Pada ranah fisik, pelaku dengan sengaja melakukan sentuhan, rabaan, hingga ciuman tanpa izin.
  3. Sementara itu, di dunia digital, pelanggaran terjadi lewat pengiriman pesan-pesan seperti mengirim sticker porno, foto, atau video seksual sepihak, termasuk penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk merekayasa wajah korban pada konten seksual.
  4. Pada tingkat paling ekstrem, tindakan asusila ini dapat berujung pada pemaksaan dan penyerangan, seperti pemerkosaan, pemaksaan kehamilan sampai pada tindakan aborsi.

Berbagai bentuk pelanggaran di atas tidak hanya meninggalkan bekas secara kasatmata. Dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual sangat masif, baik bagi kesehatan mental maupun fisik korban. Begitupun dari aspek psikologis, penyintas rentan mengalami depresi hingga stres pasca trauma berat yang berisiko mengganggu perkembangan fungsi otak serta memicu penarikan diri dari lingkungan sosial maupun akademis. Sementara itu pada aspek fisik, kejahatan ini berisiko tinggi menularkan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta berpotensi menyebabkan luka fisik serius. Dampak ini memang bisa ditangani secara medis, tetapi dampak psikologisnya dapat berlangsung dalam jangka panjang dan memengaruhi kehidupan penyintas.

Berdasarkan sumber data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), hingga pertengahan tahun 2026 tercatat ada 12.838 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Secara nasional, mayoritas kasus kekerasan seksual di Indonesia didominasi oleh korban perempuan dengan estimasi berkisar antara 80% hingga 87%, sementara korban laki-laki mencakup sekitar 13% hingga 20%.

Jadi korbannya itu tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki. Bayangkan kalau seorang laki-laki mengatakan bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual juga. Apa tanggapan pertama yang muncul? Apakah langsung dipercaya sebagai korban, atau malah bahan candaan. Pada situasi seperti itu seringkali ada yang berseloroh: “Masa dipegang cewek nggak mau? Padahal rezeki itu.” atau “Laki-laki dilecehin sesama lelaki? lawan dong!”

Kedua tanggapan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki pandangan tertentu mengenai bagaimana seorang laki-laki “seharusnya” bersikap ketika menghadapi tindakan seksual yang tidak diinginkan. Pada kenyataannya, kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Pelakunya pun dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk perempuan maupun sesama laki-laki. Namun, penyintas laki-laki menghadapi tembok tebal yang bernama stigma sosial. Ketika pelaku adalah perempuan, masyarakat kerap menganggapnya sebagai “berkah” atau lelucon belaka. Ujaran seperti “Masa dipegang perempuan tidak mau?” mereduksi kejahatan menjadi candaan yang merendahkan.

Sebaliknya, jika pelaku adalah sesama laki-laki, penyintas seringkali disalahkan karena dianggap “kurang tangguh” untuk melawan, atau bahkan di-stigma negatif terkait identitas mereka. Konstruksi sosial yang menuntut laki-laki untuk selalu kuat dan dominan membuat mereka tidak memiliki ruang untuk menunjukkan kerentanan. Akibatnya, sebagian penyintas laki-laki dapat memilih untuk bungkam, memendam trauma fisik dan psikologis mereka sendirian tanpa bantuan medis maupun hukum.

Bagaimanapun juga, konsens (consent) berlaku mutlak untuk semua orang tanpa terkecuali. Kaum laki-laki pun memiliki hak penuh untuk menolak aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Saat hak dasar ini dilanggar, fokus perdebatannya bukan lagi pada asumsi apakah korban menikmati tindakan tersebut, melainkan pada esensi mengapa batasan diri serta persetujuan mereka dilewati. Sayangnya, dalam realita sehari-hari, pelanggaran batas ini seringkali tidak dianggap sebagai kejahatan serius. Sebaliknya, hal tersebut justru dinormalisasi dan dikemas ulang menjadi konsumsi publik, sebuah fenomena yang hari ini paling telanjang kita saksikan di jagat maya. Ketimpangan cara pandang ini paling jelas terlihat di media sosial. Ketika laki-laki menjadi objek pelecehan, tindakan tersebut seringkali disamarkan atas nama “konten hiburan” atau “sekadar bercanda”.

Pada tahun 2023, ada fenomena konten prank yang memperlihatkan seorang perempuan sengaja menyodorkan bagian dadanya kepada tubuh pengemudi ojek online. Banyak komentar yang menganggap aksi tersebut sebagai hal sepele atau bahkan menyebut si pria “beruntung”. Ketika isu ini ramai dibicarakan, alih-alih menyoroti masalah hak dan kenyamanan fisik si pengemudi, ruang komentar justru bergeser menjadi arena perang gender untuk saling menyerang antar-kelompok netizen.

Tidak berhenti di ranah fisik, fenomena lain yang serupa terjadi di ruang digital. Ketika seorang kreator konten pria berparas menarik mengunggah video biasa, kolom komentarnya tidak jarang dipenuhi oleh ujaran-ujaran dari warganet yang sangat vulgar dan terlampau eksplisit secara seksual. Ketika pelecehan verbal di ruang digital dianggap sebagai hal lumrah, masyarakat secara tidak sadar sedang memelihara pemakluman terhadap kekerasan yang lebih besar di dunia nyata.

Menggugat Relasi Kuasa atas Kekerasan di Institusi Pendidikan

Jika di ruang siber batasan etik mengabur karena dianggap sebagai bahan candaan, maka di dunia nyata, batasan tersebut runtuh akibat adanya ketimpangan relasi kuasa yang signifikan. Di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman, anak-anak hingga pria dewasa seringkali terjebak dalam lingkaran kekerasan seksual karena pelakunya memegang otoritas penuh atas diri mereka. Banyak contoh yang mengemuka, misalnya ada oknum tokoh agama yang menggunakan relasi kuasanya untuk mengeksploitasi anak-anak didiknya secara seksual dengan mengiming-imingi sesuatu atau memberikan fasilitas tertentu. Modus manipulatif berupa janji dan kedekatan emosional (grooming) semacam ini bukan merupakan peristiwa tunggal. Tragedi serupa dengan skala yang lebih masif juga mengguncang institusi pendidikan formal, seperti yang terjadi di SDN 01 Rawa Buntu, Tangerang Selatan. Bagaimana seorang oknum guru laki-laki berinisial YP memanfaatkan posisinya sebagai wali kelas untuk melakukan kekerasan seksual fisik terhadap sedikitnya 16 siswa laki-laki di lingkungan sekolah. Korban yang masih sangat muda dipaksa tunduk karena posisi mereka yang rentan dan bergantung sepenuhnya pada otoritas sang pendidik.

Berbagai kasus perundungan ataupun kekerasan yang bernuansa eksploitatif terhadap seksualitas itu sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama untuk peduli, tidak diam dan berbicaralah ketika itu terjadi. Sikap yang jelas dan tegas untuk melawan kekerasan apapun bentuknya harus dinyatakan, tidak boleh lagi bersikap standar ganda. Adapun langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk itu , pertama kita harus berhenti menormalisasi pelecehan terhadap laki-laki ataupun perempuan atas nama ‘candaan’ maupun memaklumi pelaku karena memiliki posisi atau relasi kuasa tertentu. Kesalahan tidak pernah ada pada diri korban—terlepas apapun gender mereka, bagaimana cara mereka berpakaian, atau seberapa kuat tubuh yang mereka miliki. Ketika kita masih membedakan bobot kejahatan berdasarkan siapa korbannya, kita sebenarnya sedang melanggengkan ruang aman bagi pelaku. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Masa depan yang aman hanya bisa diciptakan ketika kita mulai berani mendengarkan, mempercayai pengaduan penyintas tanpa penghakiman, dan meruntuhkan stigma. Karena pada akhirnya, keadilan dan kemanusiaan tidak boleh mengenal gender, harus adil dan serta setara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *