
Pasca Aksi Demonstrasi 29 Agustus 2025 kemarin menuai banyak tanggapan beragam dari masyarakat. Dimulai dari perencanaan yang terorganisir dari beberapa akun akun besar dimedia sosial dan organisasi organisasi kampus yang bergerak atas tuntutan kenaikan tunjangan DPR yang menuai kontroversi hingga memanas karena tindakan para anggota DPR dan aparat dalam menindak aksi hingga menjatuhkan korban jiwa, salah satunya driver ojol, Affan Kurniawan.
Tindakan represif dari anggota kepolisian salah satunya adalah penyitaan buku sebagaibarang bukti dari salah satu peserta aksi demonstrasi. Tindakan ini menuai banyak kritik dari masyarakat dan mengira bahwa rezim pemerintahan sudah banyak mengalami pengulangan sejarah, karena sebelumnya pelarangan buku terjadi beberapa kali di Indonesia seperti di Zaman Orde Baru atau masa Kolonial Barat
Dalam diskusi Pasar Minggu tanggal 12 Oktober 2025 terkait dengan “Penyitaan Buku = Pemberangusan Buku” di pelataran Perpustakaan Ajip Rosidi, salah satu pembicara seorang akademisi bapak Hawe Setiawan menyatakan bahwa : pada masa periode tertentu, ketika masa-masa ia berkuliah, pemerintah melalui kejaksaan bisa mengeluarkan pelarangan terhadap buku buku tertentu. Misalnya dari pengarang yang dikaitkan dengan Komunis. Bahkan penjualan buku buku hingga komik dahulu harus melalui cap kepolisian terlebih dahulu. Menurutnya, membaca buku dulu bisa disamakan seperti ‘memakai narkoba’ karena kegiatan tersebut harus dilakukan secara diam diam dan sunyi.
Pembicara yang lain Iqbal T. Lazuardi menyebutkan bahwa Pemerintah seperti sudah kembali mengarah ke rezim otoriter. Berbagai tindakan represif kepolisian yang terbilang absurd dan dianggap hanya judging books by cover atau menilai buku hanya dari covernya. Kepolisian menyita buku tanpa terlebih dahulu mengetahui isinya, bagaimana mungkin menyita buku buku yang tidak ada hubungannya dengan aksi maupun pelanggaran, seperti buku romance, puisi cinta ataupun catatan perjalanan.
Sedangkan dalam pandangan Ressy Rizki Utari berpendapat yang terkait bidang hukum bahwa kepolisian sudah bertentangan dengan hukum itu sendiri dalam melaksanakan kebebasan berpikir, berkumpul dan berserikat. Dampak dari penyitaan buku itu sendiri adalah ‘perampasan berpikir’, karena buku sendiri identik dengan isi pikiran atau ide. Kepolisian seharusnya tidak menjadikan buku sebagai ‘barang bukti’, karena pembaca menggunakannya hanya sebagai landasan ide dan bukan digunakan sebagai barang kejahatan. Lain halnya kalau buku itu dijadikan alat atau senjata untuk melakukan kejahatan, misalnya melemparkan buku kepada orang lain sehingga menyebabkan luka atau kecelakaan
Disisi lain menurut mahasiswi Sastra Inggris Unpas Adhani N. Khairina mengatakan bahwa pengaruh ide dalam buku buku kepada pembaca tidak menjadikannya langsung bertindak seperti dibuku, misalnya membaca buku biologi tidak menjadikannya langsung menjadi ilmuwan. Adhani mengulik kembali peristiwa di zaman Yunani kuno yang ditangkap karena mengajarkan masyarakat berpikir kritis. Dirinya memberikan kesamaan bahwa penyitaan buku sama dengan halnya genosida dalam konteks pemusnahan pengetahuan. Buku yang seharusnya menjadi jendela dunia, berubah menjadi sesuatu yang mengancam setara dengan senjata yang harus dimusnahkan dimata pemerintah.
Sebagai seorang pelajar kita harus senantiasa aware terhadap penyitaan buku yang dilakukan aparat akhir akhir ini. Terlebih, dengan sistem doktrin yang diterapkan buku sekolah yang terlalu menutup nutupi sejarah kelam dan hanya menampilkan sisi terang sejarah Indonesia. Hanya dari buku diluar sekolah lah siswa mampu mengetahui peristiwa dari berbagai pandangan. Kita belajar bahwa history always repeat it self sedang melanda Indonesia, terlebih beban generasi emas 2045 sangat ditekankan kepada generasi sekarang, membuat kita harus mampu bertindak keluar dari zona nyaman dan melakukan perubahan.
Saya dan Yola dari Pers Pelajar Delapena, turut menghadiri diskusi dan mendukung pernyataan sikap tentang penyitaan buku yang dibacakan oleh Aliansi Pegiat Literasi Bandung, karena sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan sikap itu bahwa : “Buku tidak memiliki makna tunggal, penafsirannya selalu terbuka dan berbeda-beda. Membaca, menyimpan atau menerbitkan buku yang beredar sah tidak pernah menjadi tindak pidana.Jadi, buku itu untuk dibaca bukan disita.
