
Kita semua seharusnya sudah familiar dengan istilah “gratifikasi”. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga pengobatan cuma-cuma. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, istilah ini bersifat netral—tetapi bisa berubah menjadi pidana suap jika diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajibannya. Jenis dan bentuk gratifikasi bisa berupa:
- Uang atau setara uang: tunai, transfer, atau pinjaman tanpa bunga.
- Barang dan fasilitas: barang berharga, diskon (rabat), tiket liburan, penginapan, hingga pengobatan gratis.
- Sifat hukum: dapat dibedakan menjadi gratifikasi yang legal (wajar) dan ilegal (berhubungan dengan jabatan serta berbenturan kepentingan).
Kalaupun kita menyandingkan istilah antara suap dan gratifikasi sedikit susah karena persoalan dan maksudnya hampir sama yaitu mempengaruhi orang lain berbuat untuk kepentingan seseorang ataupun sekelompok orang, tetapi ada juga perbedaan antara gratifikasi dan Suap, seperti ini :
| Gratifikasi | Suap | |
| Sifat penerimaan | Pasif, bisa tanpa niat awal | Ada kesepatan atau transaksi aktif |
| Kewajiban | Wajib dilaporkan jika terkait jabatan | Melanggar hukum sejak awal |
| Inti persoalan | Ada atau tidaknya pemberian | Ada atau tidaknya kesepakatan sebelum tindakan dilakukan |
Kedua istilah ini memang sering tertukar karena sama-sama melibatkan pemberian kepada pejabat atau pegawai negeri. Perbedaan mendasarnya terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan (transaksi) di awal, sebelum tindakan dilakukan. Itulah sebabnya banyak hal yang disebut “gratifikasi”, padahal sebenarnya sudah masuk kategori penyuapan—dan banyak orang di Indonesia keliru memahami perbedaan ini. Padahal, penyuapan adalah salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi. Di Indonesia, praktik suap-menyuap diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik bagi pihak pemberi maupun penerima suap. Sayangnya, Indonesia sudah lama punya “sejarah panjang” dengan korupsi — sejarah yang dimulai jauh sebelum negara ini merdeka.
Kalau dirunut pada akar sejarah korupsi di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua fase besar: fase pra-kemerdekaan (zaman kerajaan dan penjajahan) dan fase kemerdekaan (zaman Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi hingga saat ini).
- 1. Zaman Kerajaan
Beberapa catatan sejarah menggambarkan bagaimana kehancuran kerajaan-kerajaan besar di Indonesia disebabkan oleh perilaku korup sebagian tokohnya. Pada masa ini, kasus korupsi lebih banyak berkaitan dengan aspek politik dan kekuasaan, serta upaya memperkaya diri sendiri dan kerabat kaum bangsawan—yang pada akhirnya memicu perpecahan. Beberapa contohnya:
- Kerajaan Sriwijaya melemah setelah tidak ada penerus jelas pasca mangkatnya Raja Balaputradewa.
- Majapahit hancur akibat perang saudara (*Paregreg*) setelah mangkatnya Maha Patih Gajah Mada.
- Kerajaan Mataram melemah karena politik pecah-belah, ditambah Perjanjian Giyanti (1755) yang membelah Mataram menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.
- Kerajaan Singasari dilanda perang saudara berkepanjangan, bahkan lintas generasi, karena saling balas dendam memperebutkan kekuasaan.
- Konflik berkepanjangan antara Joko Tingkir dan Aryo Penangsang di Kesultanan Demak.
- Kesultanan Banten, di mana Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya sendiri, Sultan Ageng Tirtayasa.
Kontribusi zaman kerajaan terhadap budaya korupsi terletak pada terbentuknya pola pikir oportunisme dalam masyarakat. Buku History of Java karya Raffles (1816) menyebutkan bahwa karakter orang Jawa cenderung “nrimo” atau pasrah pada keadaan, namun tetap ingin dihargai, tidak terus terang, cenderung menyembunyikan persoalan, dan oportunis. Para bangsawan Jawa gemar menumpuk harta dan memelihara abdi dalem demi kepuasan diri, serta selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Pola perilaku semacam inilah yang menjadi embrio lahirnya generasi oportunis, yang pada akhirnya juga berpotensi memiliki jiwa yang korup.
- 2. Zaman Penjajahan
Pada masa penjajahan, praktik korupsi masuk dan meluas ke dalam sistem budaya, sosial, ekonomi, dan politik. Budaya korupsi berkembang di kalangan tokoh-tokoh lokal yang “diciptakan” sebagai kaki tangan politik untuk kepentingan penjajah. Representasi kaki tangan politik ini terwujud dalam struktur pemerintahan administratif daerah—misalnya demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lain yang notabene merupakan orang suruhan pemerintah kolonial Belanda untuk menjaga dan mengawasi kepentingan mereka di wilayah teritorial tertentu.
Pemerintah kolonial memberi tugas kepada para pejabat lokal ini untuk menarik upeti atau pajak dari rakyat, dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat, lalu menyerahkan hasilnya kepada pemerintah penjajah. Dalam praktiknya, sebagian besar hasil pungutan itu digelapkan untuk memperkaya diri sendiri dengan berbagai motif. Kontribusi zaman penjajahan dalam melanggengkan budaya korupsi adalah dipraktikkannya hegemoni dan dominasi—sehingga, dengan kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki, para kaki tangan ini tidak segan menindas kaumnya sendiri melalui perilaku dan praktik korupsi.
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa budaya korupsi di Indonesia sudah muncul sejak zaman kerajaan hingga zaman penjajahan. Karena itu, di era modern seperti sekarang, kita perlu menyadari bahwa korupsi adalah jenis kejahatan yang terwariskan dari perjalanan panjang sejarah kelam bangsa Indonesia — bahkan sudah beranak-pinak lintas generasi. Jika kita bertanya-tanya mengapa pejabat di Indonesia seolah selalu terjerat korupsi, salah satu jawabannya adalah karena pola pikir ini sudah lama “terukir” dalam kebiasaan dan struktur sosial kita.
Penanganan kejahatan korupsi secara komprehensif sangat diperlukan agar mampu mengubah cara berpikir dan bertindak masyarakat menjadi lebih baik. Upaya penanganan korupsi di Indonesia pernah tercatat dilakukan sejak periode pasca-kemerdekaan (masa Orde Lama), masa Orde Baru, hingga masa Reformasi sampai saat ini.
Namun, pendekatan “mendidik” saja tidak akan cukup. Kita sudah melihat sendiri — bahkan orang yang tampak paling berintegritas pun tetap bisa melakukan sesuatu yang di luar nalar. Maka pertanyaannya kembali ke kita, generasi muda: bagaimana caranya kita bisa menahan godaan itu demi memajukan negara? Darimana kita memulai untuk mengikis budaya koruptif itu?
Jawaban tentu dimulai dari diri sendiri , dari pikiran dan hati nurani sendiri, dan jadikan jawabanmu itu sebagai pedoman setiap langkah hidupmu.
